Senin, 01 Maret 2021

Unek-Unek Muntah Miras

Beberapa pekan ini, banyak Meme dan video yang menggelitik mengenai Minuman Keras (Miras), hingga seruan dan ajakan dari kelompok masyarakat yang disebarluaskan melalui grup media sosial. Isinya unek-unek menolak kebijakan Presiden Joko widodo yang membuka ijin investasi miras, baik bersekala besar dan kecil dan diberlakukan di daerah tertentu. Menurut sumber berita ternama dari, Kompasdotcom/28Feb2021/14.00.WIB.

 Pada hari Selasa, 2 Februari 2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam lampiran III Perpres mengenai bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Termasuk Miras (Minuman Keras) menjadi legal, tetapi untuk daerah tertentu. Asumsi Cak Getuk selaku penulis kafiran, dalam menyikapi fenomena diatas sangatlah lumrah adanya Pro dan kontra dalam sebuah kebijakan pemerintah. Namun legalnya Miras itu bersyarat dan hanya untuk daerah tertentu saja.

 Di NKRI memang memiliki keberagaman budaya dan sudah menjadi tradisi budaya, mengenai minuman tersebut. Seperti di Provinsi Bali, Sulawesi Selatan, NTT dan Provinsi Indonesia Timur lainnya. Miras merupakan sebuah tradisi adat dalam menyambut tamu kehormatan yang disambut khusus oleh tetua adat. Orang flores, Kabupaten Manggarai Provinsi NTT menyebutnya inung wae kolang dengan menyuguhkan minuman tuak/balo/cap tikus/sopi/arak kepada tamunya, dan setiap daerah memiliki sebutan yang berbeda untuk Miras lokal ini. Tuak diproduksi oleh masyarakat setempat dari pohon enau yang banyak tumbuh didaerah tersebut.  

 Menyikapi hal itu, terbukanya peluang usaha mikro kecil dan menengah yang ada didaerah, tentunya bisa menggairahkan perekonomian masyarakat setempat. Dan mungkin Perpres Cipta kerja yang menjadi kebijakan Pemerintah RI dalam melegalisasi produksi miras khususnya untuk daerah tertentu.

 Seandainya minuman lokal tidak diijinkan, hanya boleh menggunakan bir atau cap orang tua, tentunya nilai budayanya tidak orisinil lagi dan hilang kearifan lokalnya. Salah satu contoh tradisi budaya masyarakat Flores, saat ada acara adat menyambut tamu. Tentu sebuah prosesi adat budaya, inung wae kolang harga perjamuan lebih mahal dan yang mendapat keuntungan hanya industri besar saja. Tetunya tidak fair, dalam menjalankan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 Disini kita sebagai masyarakat harus dewasa dan bijaksana dalam menyikapi sebuah informasi. Jangan copas info tetangga, sekedar mengajak yang tidak jelas lalu dishare ulang, mungkin tujuannya ingin menjadi manusia up to date.  

 Yang perlu diketahui untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya, Tuak/Arak/CapTikus/Sopi/Balo tidak mudah didapat. Miras lokal tersebut tidak mudah sampai ke Jabodetabek. Karena minimnya produsen lokal serta belum mendapat binaan serta pengelolaannya belum optimal dari pemerintah daerah. Sementara yang ada hanya untuk tradisi acara budaya daerahnya dan biar tidak gagal paham, penulis sajikan video secara gratis. Mengenai kekayaan yang ada di Nusantara & ikuti channel cerita cak getuk dengan menekan loncengnya, atau klik - link nya DISINI  atau YANG INI

Senin, 11 Januari 2021

Pasar Senggol Upaya Jitu Membangun Ekonomi

 Dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat perlu adanya kerjasama antar individu untuk membentuk sebuah kelompok usaha mikro. Baik itu di tingkat RT/RW, Kelurahan / desa hingga tingkat Kecamatan di daerah masing-masing tanpa menyampingkan protokol kesehatan serta mengedepankan kreativitas dan  budaya masyarakat lokal..

Hanya ini yang bisa dilakukan, serta menjadikan satu upaya untuk bisa dilakukan oleh Negara yang besar ini, Pemerintah perlu hadir, untuk mensuport serta membantu secara tulus dan total memfasilitasi melalui dinas-dinas terkait. 

Cerita ini merupakan ilustrasi si penulis dalam mewujudkan Nusantara menuju mercusuar dunia hanya dengan cara dari kita, untuk kita membangun Nusantara.